“Kami memberikan formulir persetujuan kepada 368 calon yang terdiri dari calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota di seluruh Indonesia,” kata Al Habsyi.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Calon Gubernur: 31 KWK
- Calon Bupati: 272 KWK
- Calon Wali Kota: 65 KWK
Konsolidasi ini juga bertujuan untuk memastikan kelancaran pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024.
PKS berharap agar calon kepala daerah dapat bekerja optimal dalam upaya menyejahterakan masyarakat di daerah masing-masing.
Hadirnya Tokoh-Tokoh Penting
Acara konsolidasi nasional ini tidak hanya dihadiri oleh kader dan pengurus PKS, tetapi juga sejumlah tokoh dan pejabat.
Salah satu yang dinanti adalah bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil, yang turut memeriahkan acara tersebut.
Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftaran CPNS 2024 untuk KPU, Cek Formasi, Posisi, dan Panduan Lengkap Cara Daftar
Penjadwalan Pilkada
Penting untuk dicatat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal penyelenggaraan Pilkada secara nasional pada 27 November 2024.
KPU juga menjadwalkan masa pendaftaran calon kepala daerah dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dengan berbagai persiapan yang matang, PKS menunjukkan kesiapan dan komitmennya dalam menghadapi Pilkada 2024.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, 250.407 Formasi Dibuka di Tahun Ini
Diharapkan, dengan dukungan penuh dari seluruh kader dan struktur partai, PKS dapat meraih kesuksesan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah di seluruh Indonesia.***
Artikel Terkait
Antisipasi Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Jatim dan Malang Siap Pantau, Yuk Jaga Pemilu Bersih Tanpa Suap!
Ridwan Kamil-Suswono, Harapan Baru di Pilkada Jakarta 2024, Pemimpin Solutif yang Siap Wujudkan Kota Lebih Maju dan Bersatu
Anies Baswedan Diminta Bersabar Oleh Cak Imin: Pilkada Jakarta 2024 Jadi Tantangan Baru Setelah Dukungan Partai Berubah Cepat
Unggul di Survei Pilkada Jabar 2024, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Rakyat Jabar! Siap Wujudkan Jawa Barat Istimewa!
PDIP Dukung Putusan MK Soal Aturan Pilkada, Memberi Peluang Lebih Banyak Calon Pemimpin Untuk Pilihan Rakyat di 2024