Hasil dari pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa kopi Vietnam yang diminum Mirna mengandung zat beracun natrium sianida (NaCn) dengan konsentrasi 15 gram/liter.
Racun mematikan ini juga terdeteksi dalam lambung Mirna dengan kadar 0,20 miligram per liter.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan Jessica Wongso, yang merupakan teman Mirna, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selama persidangan, majelis hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica Wongso karena terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana melalui penambahan racun sianida ke dalam kopi Mirna.
Rencana Konferensi Pers
Seiring dengan pembebasan bersyaratnya, tim kuasa hukum Jessica Wongso merencanakan untuk mengadakan konferensi pers.
Acara ini akan diselenggarakan di Lapas Pondok Bambu pada pagi hari yang sama dengan jadwal pembebasan.
Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum Jessica Wongso setelah pembebasan bersyaratnya.
Menyikapi Keputusan Pembebasan Bersyarat
Keputusan pembebasan bersyarat ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.
Beberapa pihak mungkin merasa lega dengan keputusan ini, sementara yang lain masih merasa terpengaruh oleh dampak dari kasus tersebut.
Baca Juga: Besok, 8 Kereta Api Keberangkatan di Stasiun Gambir Akan Dihentikan di Stasiun Jatinegara
Publik, terutama keluarga dan teman korban, akan memperhatikan proses pasca-pembebasan ini dengan seksama.
Artikel Terkait
Besok, 8 Kereta Api Keberangkatan di Stasiun Gambir Akan Dihentikan di Stasiun Jatinegara
Fix Banget! Kang Emil Siap Deklarasi Maju di Pilkada Jakarta 20 Agustus, Ini Dia Partai Pendukungnya!
Anak Buah Egianus Kogoya Ditangkap! Satgas Damai Cartenz Sikat Anggota KKB yang Bikin Papua Tegang Abis!
Skandal Korupsi Kapal! KPK Jebloskan 4 Tersangka di PT ASDP, Pengadaan Kapal Ga Sesuai Spesifikasi, Rugi Negara Gede!
Jangan Panik! Aksi Bela Palestina Bikin Kereta Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara, Cek Rutenya Biar Gak Ketinggalan Kereta!