Marisa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun! Yuk, Simak Selengkapnya!

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 17:37 WIB
Marisa Putri akhirnya meminta maaf telah menabrak korban hingga meninggal dan mengaku karena tidak sengaja. (X @ahriesonta / HukamaNews.com)
Marisa Putri akhirnya meminta maaf telah menabrak korban hingga meninggal dan mengaku karena tidak sengaja. (X @ahriesonta / HukamaNews.com)

4. Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Bui

Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kompol Alvin mengungkapkan bahwa Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Marissa Putri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Alvin.

Baca Juga: 6 Hewan Peliharaan Hits yang Bikin Hati Kamu Meleleh! Dari Kucing Lucu hingga Sugar Glider Unik, Yuk Temukan Favoritmu!

5. Pemberi Ekstasi Diburu Polisi

Setelah menetapkan Marisa sebagai tersangka, pihak kepolisian kini memburu dua rekan Marisa yang diduga memberikan narkoba jenis ekstasi.

Kedua rekan tersebut berinisial T dan O. Mereka diduga memberikan narkoba kepada Marisa saat berkumpul di tempat hiburan sebelum kecelakaan terjadi.

"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Baca Juga: Toyota Kena Gugat! Dituduh Monopoli Pasar Hidrogen dan Bikin Harga Bahan Bakar Meroket, Mirai Jadi Kasus!

Kapolresta menjelaskan bahwa Marisa mengaku mengonsumsi minuman keras dan setengah butir narkoba jenis ekstasi yang diperoleh dari temannya di tempat hiburan.

Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize pada pukul 05.00 WIB dan kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

Korban, Renti Marningsih, terseret sejauh 50 meter sebelum akhirnya Marisa diberi tahu oleh teman-teman dari GoJek bahwa ia telah menabrak dan menyeret korban.

Setelah itu, Marisa kembali ke lokasi kecelakaan. Sayangnya, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Pahami Arti Daring dan Luring, Tips Seru Buat Kamu yang Mau Jago Belajar Online atau Offline!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X