HUKAMANEWS - Pada Minggu, 4 Agustus 2024, Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tragis yang melibatkan mahasiswi berusia 21 tahun, Marisa Putri.
Marisa ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas.
Dalam jumpa pers tersebut, Marisa meminta maaf dan mengungkapkan penyesalannya yang mendalam.
Kecelakaan ini terjadi ketika Marisa mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk dan positif narkoba.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Marisa, yang sedang berada di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi, kehilangan kendali atas mobil Toyota Raize yang dikemudikannya.
Mobil tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun bernama Renti.
Akibat tabrakan tersebut, Renti mengalami luka parah di kepala dan dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Setelah kejadian, Marisa segera diamankan oleh warga sekitar yang menyaksikan insiden tersebut.
Permintaan Maaf dan Penyesalan Marisa
Dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Marisa Putri hadir dengan kondisi penuh penyesalan.
Dengan kepala menunduk, ia mengungkapkan permintaan maafnya kepada keluarga korban dan masyarakat atas kesalahannya.
Artikel Terkait
Kronologi Kejadian Mahasiswi 21 Tahun Tabrak Seorang Ibu Hingga Tewas di Jalan Tambusi, Riau, Diduga dalam Pengaruh Obat terlarang!
IRT Tewas Terseret Sejauh 5 Meter, Gara-Gara Ditabrak Mahasiswi yang Pulang Dugem, Polisi Buktikan Pelaku Positif Narkoba
Geger! Aliansi Santri Gus Dur Minta Gus Yahya Mundur dari PBNU, Diduga Ada Campur Tangan PKB di Balik Unjuk Rasa Ini
Suleman Tanjung Bongkar PKB Dalangi Demo di Kantor PBNU! Ini Bukti dan Alasan Unjuk Rasa yang Menggemparkan
Viral di Media Sosial, Sekelompok Ojol Ceburkan Motor Milik Debt Collector ke Kali kawasan Gunung Sahari Jakarta Pusat