Geger! Aliansi Santri Gus Dur Minta Gus Yahya Mundur dari PBNU, Diduga Ada Campur Tangan PKB di Balik Unjuk Rasa Ini

photo author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Aliansi Santri Gus Dur menggugat Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. PKB dituduh terlibat
Aliansi Santri Gus Dur menggugat Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. PKB dituduh terlibat

"Sebagai ketum, Gus Yahya seharusnya mengonsolidasi ideologi Gus Dur untuk memperbaiki PBNU ke depan. Namun, kenyataannya justru kontraproduktif dan melanggar hasil-hasil muktamar," kata Koordinator Aliansi Santri Gus Dur Menggugat, Muhammad Solihin.

Solihin juga menuduh Gus Yahya terlibat dalam politik praktis dan mencampuri urusan orang lain.

"Ini sangat menyakitkan, karena kami melihat keputusan PBNU untuk membentuk tim investigasi sebagai pelanggaran nyata. Kami merasa perlu mengingatkan hal ini," ujarnya.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Cinderamata, Cindramata, atau Cendera Mata? Simak Yuk Biar Nggak Salah!

Selain menuntut mundurnya Gus Yahya, massa aksi juga meminta Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), untuk mundur. Mereka menilai bahwa setiap pelanggaran terhadap hasil muktamar seharusnya direspons dengan pengunduran diri pihak yang bertanggung jawab, termasuk ketua umum dan sekjen.

"Tuntutan kami jelas. Jika ada pelanggaran terhadap hasil muktamar, siapa pun ketua umum yang mengawal harus mundur, termasuk Sekjen," tambah Solihin.

Aksi unjuk rasa ini menyoroti ketegangan internal yang terjadi di lingkungan PBNU, yang melibatkan berbagai elemen dan kelompok dengan pandangan berbeda mengenai arah dan kepemimpinan organisasi tersebut.

Baca Juga: Jangan Kaget! Wanita Bandung Hilang 7 Bulan Ternyata Dimakamkan di Kebun, Suami Siri Jadi Tersangka Utama, Simak Fakta Lengkapnya!

Dengan bukti yang dikumpulkan dan tuntutan yang diajukan, situasi ini menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X