HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan LPEI.
Baca Juga: Dorong Eco Travel, 8 Stasiun Jakarta Punya Fasilitas Air Siap Minum Untuk Penumpang
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 26 Juli 2024.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (31/7/2024), Tessa menyatakan, "KPK menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia."
Namun, Tessa enggan membeberkan identitas ketujuh tersangka tersebut.
Dia menyebut bahwa saat ini penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menyita barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.
Pencegahan ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut telah dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan guna memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar.
"Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," tukasnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap di Bandara Soetta, Ternyata Terlibat Kasus Korupsi BUMD, Apa Langsung Dihukum? Simak Faktanya di Sini!
KPK Periksa Bos PT DRU! Korupsi Kapal Inspeksi Perikanan Terungkap, Siapa Saja Tersangkanya? Cari Tahu di Sini!
Bos Tambang Hader Albar Diperiksa KPK, Buka-Bukaan Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba!
KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Periksa 3 Saksi Terkait Upah Pungut, Temukan Uang, Masih dalam Perhitungan
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Tiga Bos ESDM Bangka Belitung Buka Babak Baru di Pengadilan Jakarta Pusat!