Tujuh Tersangka Korupsi di LPEI Ditangkap KPK! Skandal Besar Terungkap, Pemeriksaan Saksi dan Bukti Masih Lanjut!

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 10:09 WIB
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi di LPEI (KPK / HukamaNews.com)
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi di LPEI (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan LPEI.

Baca Juga: Dorong Eco Travel, 8 Stasiun Jakarta Punya Fasilitas Air Siap Minum Untuk Penumpang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 26 Juli 2024.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (31/7/2024), Tessa menyatakan, "KPK menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia."

Namun, Tessa enggan membeberkan identitas ketujuh tersangka tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Legislator Perindo, Sinergi Kritik dan Kebijakan untuk Indonesia Lebih Baik, Ini Pesan Pentingnya!

Dia menyebut bahwa saat ini penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menyita barang bukti yang relevan dengan kasus ini.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.

Pencegahan ke Luar Negeri

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut telah dikenakan pencegahan ke luar negeri.

Baca Juga: Prabowo Subianto Langsung Bertemu Putin di Rusia, Langkah Strategis Perkuat Hubungan Indonesia-Rusia Menjelang Pelantikan Presiden

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan guna memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar.

"Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X