HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelaah dugaan klaim fiktif yang dilakukan oleh tiga rumah sakit terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Nilai klaim fiktif ini mencapai miliaran rupiah. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Jumat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tessa menjelaskan bahwa Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK masih melakukan penelahaan terkait klaim fiktif BPJS tersebut.
Salah satu hal yang sedang ditelaah adalah apakah perkara ini melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, KPK juga mendalami besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh klaim fiktif ini.
“Jika kerugian negara mencapai Rp1 miliar, maka besar kemungkinan KPK akan menangani kasus ini. Namun, jika di luar kewenangan KPK, kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya melalui bagian supervisi yang ada di KPK,” ujar Tessa.
Baca Juga: Kenapa Kucing Suka Menjilati Kamu? inilah 6 Alasan Konyol yang Bikin Kamu Tertawa Sekaligus Terharu!
Tessa meminta publik untuk bersabar dan memberikan waktu kepada jajaran Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mempelajari perkara ini.
KPK akan segera mengumumkan hasil telaah tersebut kepada publik setelah prosesnya rampung.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa KPK akan mengusut tiga rumah sakit yang diduga telah menimbulkan kerugian negara melalui klaim fiktif ke BPJS Kesehatan.
“Ada tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing, yakni merekayasa semua dokumen klaim. Satu di Jawa Tengah dengan klaim senilai Rp29 miliar, dan dua di Sumatera Utara dengan klaim masing-masing Rp4 miliar dan Rp1 miliar,” kata Pahala.
Pahala menambahkan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan KPK dan akan segera dilimpahkan ke Deputi Penindakan KPK untuk ditindaklanjuti.
“Pimpinan memutuskan bahwa kasus ini akan dipindahkan ke penindakan. Urusan siapa yang akan menangani, apakah kejaksaan atau KPK, akan ditentukan oleh pimpinan KPK,” jelas Pahala.
Artikel Terkait
Universal Health Coverage di Kota Depok Bantu Warga Miskin yang Tak Miliki BPJS Bisa Mendapat Layanan Kesehatan
Ayah Bunda Wajib Tau! Begini Cara Mengurus BPJS Anak Baru Lahir, Ikuti Langkah dan Syaratnya
Inilah Tanggungan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Mental, Cek Fasilitas dan Layanannya!
Mitos atau Fakta? Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit
Ternyata Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Secara Online, Mudah Banget!