Usai Dipecatnya Hasyim Asy'ari, Presiden Jokowi Percepat Surpres Pergantian Ketua KPU

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 17:15 WIB
Presiden Jokowi mempercepat Surpres pergantian Ketua KPU (KPU /HukamaNews.com)
Presiden Jokowi mempercepat Surpres pergantian Ketua KPU (KPU /HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk mempercepat proses administrasi terkait penyusunan Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah ini diambil untuk segera menyampaikan Surpres tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat meninjau layanan Posyandu Rajawali 3 di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa lalu.

Jokowi memberikan pernyataan ini sebagai respons atas pernyataan dari Komisi II DPR yang menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima Surpres terkait penunjukan Ketua KPU yang baru, yang akan menggantikan Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Gerindra Umumkan Ahmad Luthfi Jadi Bakal Cagub Pilkada Jateng 2024, Gantikan Sudaryono yang Fokus Sebagai Wakil Menteri Pertanian

“Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat,” ujar Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan dari media.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai tenggat waktu penyelesaian Surpres tersebut, Presiden Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut dan langsung meninggalkan lokasi wawancara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat.

Pemberhentian ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang diterbitkan pada 9 Juli 2024.

Baca Juga: Duet Anies-Kaesang Belum Jodoh di Pilkada DKI Jakarta 2024! NasDem Bilang Beda Arah, Kaesang Tegaskan Nggak Akan Duet!

Pemberhentian Hasyim berlaku sejak Selasa, 9 Juli 2024.

Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tindakan asusila yang dilakukan Hasyim merupakan pelanggaran etik yang sangat serius.

Hasyim dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dengan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp555 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Tambang Batubara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X