HUKAMANEWS - Setelah melewati rangkaian pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, kini saatnya untuk menuju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelaksanaan Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di beberapa wilayah di Indonesia.
Pilkada 2024 menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ribuan calon kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota bersiap untuk bersaing dalam ajang demokrasi ini.
Pelaksanaan Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024. Aturan tersebut berisi tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 2024.
Baca Juga: Ingat KKN? Undip Lepas Mahasiswa KKN Terbanyak Tahun Ini
Apa saja tahapan yang harus dilalui dalam Pilkada serentak 2024? Berikut ini tahapan dan jadwal Pilkada 2024:
- Perencanaan dan program anggaran: terakhir tanggal 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: terakhir tanggal 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: terakhir tanggal 18 November 2024
Baca Juga: Lolos Verifikasi! Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Siap Bertarung di Pilkada Jakarta 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 18 November 2024
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April - 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei - 22 September 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 - 26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27 - 29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus - 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September - 23 November 2024
- Pemungutan suara: 27 September 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November - 16 Desember 2024
Baca Juga: Kaesang Dianggap Menjadi Faktor Pendorong Bersatunya Anies – PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
- Penetapan calon terpilih:
- Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah salinan penetapan keputusan MK diterima KPU.
- Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih:
- Apabila terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
- Apabila tidak terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Artikel Terkait
Megawati Beri Arahan Tertutup di Rakernas PDIP 2024, Bahas Sikap Politik, Program Kerakyatan, dan Persiapan Pilkada Serentak
Ketua KPU Tandatangani Peraturan Baru, Kaesang Bisa Langsung Tancap Gas Nyagub di Pilkada 2024
Sekjen PKS Klarifikasi, Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta 2024, Yuk Ciptakan Kompetisi Sehat dan Demokratis!