Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan KPK Terkait Kasus Korupsi di Kementan Senilai Rp44,5 miliar

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 12:55 WIB
Syahrul Yasin Limpo hadapi sidang tuntutan korupsi Rp44,5 miliar di Kementan. (Twitter @Syahrul_YL)
Syahrul Yasin Limpo hadapi sidang tuntutan korupsi Rp44,5 miliar di Kementan. (Twitter @Syahrul_YL)

Kasus korupsi di Kementan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama para pejabat publik, tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Daftar Nama Terdakwa:

1. Syahrul Yasin Limpo (Mantan Menteri Pertanian)

2. Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023)

3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023)

Baca Juga: Ada Peran Megawati Dalam Capaian Prestasi Kota Semarang Mengatasi Stunting di Tingkat Dunia

\Undang-Undang yang Dilanggar:

1. Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

3. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dengan terus mengikuti perkembangan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X