Buntut OTT Juliari Batubara, KPK Bongkar Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Rp125 Miliar

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 21:10 WIB
KPK mengungkap korupsi bansos presiden terkait Covid-19 setelah OTT Juliari Batubara.
KPK mengungkap korupsi bansos presiden terkait Covid-19 setelah OTT Juliari Batubara.

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan Covid-19 yang terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Kasus ini sedang dalam penyidikan intensif oleh KPK.

Operasi tangkap tangan terhadap Juliari Batubara mengungkap banyak bukti terkait dengan kasus yang sedang ditangani, yang kemudian diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK terus melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan ini, fokusnya kini adalah pengadaan bansos presiden.

Baca Juga: Terbongkar! 1000 Anggota DPR dan DPRD Terendus Main Judi Online, PPATK Beberkan Transaksi Capai Rp25 Miliar

Kasus ini memiliki hubungan dengan penyaluran bantuan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) melalui program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Sedangkan, bansos presiden terkait dengan proses pengadaan.

Menurut Tessa, "Yang terakhir itu yang distribusi, sekarang yang pengadaannya."

KPK juga menduga adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 125 miliar dalam pengadaan bansos presiden.

Baca Juga: 5 Cara Membersihkan Layar Laptop Tanpa Risiko Kerusakan, Tips Terbaik untuk Tampilan Jernih dan Perangkat Awet!

Namun, angka ini masih bersifat perkiraan karena perhitungan kerugian masih dalam proses.

Modus yang dicurigai terkait dengan penurunan kualitas bansos presiden.

"Sekitar kualitasnya," kata Tessa.

KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren, tim penasihat dari PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Bakal Ubah Hidup Manusia, Begini Prediksi Tren AI di Masa Depan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X