Mendagri Mengapresiasi TPID Atas Pengendalian Inflasi, Presiden Jokowi Memberi Penghargaan Di Rakornas 2024

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 17:36 WIB
Mendagri dan Presiden apresiasi TPID kendalikan inflasi. Daftar TPID berprestasi di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. (Net / HukamaNews.com)
Mendagri dan Presiden apresiasi TPID kendalikan inflasi. Daftar TPID berprestasi di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. (Net / HukamaNews.com)

Tito Karnavian juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk segera memberikan penghargaan dalam bentuk dana insentif fiskal atau dana insentif daerah kepada TPID yang berprestasi.

Ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi daerah-daerah lain untuk meningkatkan upaya pengendalian inflasi.

Di sisi lain, Tito menegaskan agar daerah dengan inflasi tinggi segera mengambil langkah pengendalian yang efektif. Meskipun angka inflasi secara nasional per Mei 2024 terkendali pada 2,84 persen, Tito mengakui bahwa kondisi di berbagai daerah masih beragam.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Sepekan, Kuasa Hukum Kecewa Karena Ketidakhadiran Pihak Termohon Polda Jabar

Oleh karena itu, daerah dengan inflasi tinggi diharapkan dapat mengevaluasi penyebab tingginya angka inflasi dan melakukan langkah-langkah strategis.

Tito mengingatkan agar daerah yang menghadapi masalah inflasi tinggi melakukan evaluasi mendalam untuk menemukan akar permasalahan.

“Kemudian, apa upaya untuk menurunkannya, melakukan langkah-langkah rapat koordinasi dan intervensi dengan stakeholder terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Petani di NTT Tak Dapat Pupuk Subsidi, Temuan Satgasus Korupsi Polri

Langkah ini sangat penting agar inflasi dapat terkendali dan tidak berdampak negatif pada perekonomian daerah.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa koordinasi dan kerja keras dalam pengendalian inflasi dapat memberikan hasil yang signifikan.

Pemerintah daerah diharapkan terus berinovasi dan bekerja sama untuk menjaga stabilitas ekonomi yang lebih baik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X