HUKAMANEWS - Pemberitaan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia kembali mencuat dengan pernyataan tajam dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024), Alex menyoroti pentingnya kolaborasi yang komprehensif antara Presiden Republik Indonesia dan DPR RI dalam upaya memberantas korupsi.
Alex menegaskan bahwa harapan masyarakat terhadap pimpinan KPK sebaiknya tidak disamakan dengan harapan kepada malaikat, mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Alexander Marwata, dalam diskusi yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, menyoroti peran vital DPR dan Presiden dalam menjaga integritas dan independensi KPK.
Pernyataannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukanlah tanggung jawab eksklusif pimpinan KPK semata.
Dalam konteks ini, kata kunci yang krusial adalah "pemberantasan korupsi" dan "kolaborasi DPR dan Presiden".
Baca Juga: Giliran Jakarta, Dinkes DKI Jakarta Uji Coba Nyamuk Ber-wolbachia di Kembangan Jakbar
Alex juga menyoroti harapan publik yang terlalu tinggi terhadap pimpinan KPK, seringkali mengharapkan mereka sebagai sosok yang tak tergoyahkan.
"Kami tidak bisa dianggap sebagai malaikat yang tak bisa berbuat salah," ujarnya, menyoroti tantangan moral dan politis yang harus dihadapi dalam menjalankan tugasnya.
Frasa "harapan masyarakat" menjadi fokus dalam pembentukan kalimat ini.
Baca Juga: HUT ke 497, Hari Ini Keliling Jakarta Cukup Bayar Ongkos Rp 1 Saja! Ini Syaratnya
Dalam kaitannya dengan struktur internal KPK, Alex menggarisbawahi kehadiran pegawai dari luar lembaga yang tetap terikat pada atasan di institusi sebelumnya.
Hal ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang perlu diawasi dengan ketat.
"Meski kami memiliki proses rekrutmen yang ketat, tetap saja kami tidak dapat sepenuhnya mengontrol faktor eksternal yang dapat mempengaruhi independensi penyelidikan," ungkapnya, dengan menekankan kata kunci "konflik kepentingan" dan "independensi".
Artikel Terkait
Kasus Korupsi yang Melibatkan SYL, Pakar Ungkap Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Benarkah?
Pengamanan Khusus Jaksa Kasus Korupsi PT Timah, Langkah Kejagung untuk Proses Hukum yang Aman dan Adil Terungkap!
Kilas Balik Kasus Korupsi Investasi Bodong PT Taspen, Helmi Imam dan Antonius Kosasih Dipanggil Penyidik KPK, Siapa Saja yang Terlibat?
Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Menguak Profil PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Terkait Kasus Korupsi Basarnas 2014, KPK Larang 3 Orang Ini ke Luar Negeri