Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Alert! Pria 59 Tahun Meninggal Dunia Akibat Flu Burung H5N2, Ini Penjelasan WHO
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Rizieq mendapat pembebasan bersyarat dengan masa percobaan yang telah selesai hari ini.
Belum ada pernyataan resmi terkait langkah HRS ke depan. Yang jelas, kebebasan HRS tentunya menarik perhatian publik. Banyak yang berspekulasi mengenai langkah beliau selanjutnya. Akankah HRS kembali aktif di ranah sosial dan politik? Kita tunggu saja sepak terjangnya setelah ini.***
Artikel Terkait
Profil Almarhumah Syarifah Fadlun Yahya, Istri Habib Rizieq yang Ternyata Keturunan Mufti Betawi