Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 10:00 WIB
Kejagung melimpahkan berkas dan barang bukti dua tersangka kasus korupsi tata niaga timah Aon dan Ahmad Albani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (kejagung / HukamaNews.com)
Kejagung melimpahkan berkas dan barang bukti dua tersangka kasus korupsi tata niaga timah Aon dan Ahmad Albani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (kejagung / HukamaNews.com)

Jika berkas perkara mereka lengkap, para tersangka berikut barang buktinya akan segera dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

Total kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp300,003 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Baca Juga: Di Balik Sensasi Manis Legit Buah Sawo, Tersimpan Segudang Manfaat Kesehatan yang Tak Banyak Diketahui Awam

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.

Kedua saksi yang diperiksa adalah TH, perwakilan dari PT Inti Valutama Sukses, dan CS, Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama.

Sayangnya, hasil dari pemeriksaan kedua saksi ini belum diungkapkan oleh pihak Kejagung.

Namun, pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Gerindra Mantap Rekomendasikan Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mendesak Kejagung untuk menyelidiki potensi keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dugaan ini muncul karena sektor pertambangan berada di bawah pengawasan Kementerian ESDM, dan adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak dari kementerian tersebut dalam skandal ini.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan dua tersangka utama, yaitu Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca Juga: Meninggal Tanpa Ahli Waris, Uang di Bank Jadi Milik Siapa? Begini Penjelasannya

TN diketahui sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, sementara AA adalah manajer operasional CV VIP dan PT MCN. Penuntut umum Kejari Jaksel saat ini sedang mematangkan susunan surat dakwaan untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Selain dua tersangka utama yang telah dilimpahkan, Kejagung juga masih melengkapi berkas perkara untuk 20 tersangka lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X