Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Pelat Nomor DPR, Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna Ditangkap,

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 10:04 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Pelat Nomor DPR, Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna Ditangkap,
Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Pelat Nomor DPR, Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna Ditangkap,

Henry Indraguna adalah politikus Partai Golkar yang mencalonkan diri di daerah pemilihan Jawa Tengah, mencakup Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten.

Ia bertarung dengan nomor urut 4 dalam pemilihan legislatif tersebut. Meski gagal terpilih, Henry kini menghadapi masalah hukum serius akibat tindakannya.

Rovan menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penangkapan Henry.

Baca Juga: BONGKAR 4 Fakta Mengejutkan Tentang Kasus Korupsi PT Timah Rp300 Triliun, Inilah Kerugian Besar dan Daftar Tersangka

Namun, ia memastikan bahwa tiga mobil milik Henry yang menggunakan pelat palsu berhasil diamankan.

"Kami sudah cek sampai ke pembuatnya. Tunggu saja rilisnya," ujarnya.

Tempo mendapatkan gambar salah satu mobil Henry, sebuah Lexus yang menggunakan pelat nomor dengan logo DPR dan nomor 12 - XVI.

Baca Juga: Eco Bhinneka Muhammadiyah Terpilih Mengikuti Indonesia Influential Program 2024 di Belanda

Selain Lexus, polisi juga mengamankan Toyota Land Cruiser dan Lexus 570. Delapan mobil tersebut saat ini berada di Gedung Direskrimum sebagai barang bukti.

Selain Henry, polisi juga menangkap seorang tersangka lainnya yang berinisial R.

Keduanya ditangkap sebagai pengguna pelat palsu. Empat tersangka lainnya yang turut diamankan adalah pembuat pelat nomor palsu tersebut.

Baca Juga: Eco Bhinneka Muhammadiyah Terpilih Mengikuti Indonesia Influential Program 2024 di Belanda

Total ada enam tersangka yang kini diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan pemalsuan pelat nomor, terutama oleh figur publik yang seharusnya menjadi teladan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X