Diketahui bahwa menurut UU Nomor 6 tahun 2023, sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan dan terus berlaku asalkan tidak ada perubahan pada komposisi atau Proses Produk Halal (PPH).
Kewajiban Produk Memiliki Sertifikat Halal
Menurut ketentuan UU No. 33 tahun 2014, setiap produk yang beredar di Indonesia, terutama makanan dan minuman, harus memiliki sertifikat halal.
Peraturan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Produk yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi, bahkan denda hingga 2 miliar rupiah.
Baca Juga: Kemenkumham DKI Bentuk Desa Binaan Imigrasi: Langkah Ampuh Cegah TPPO, Lindungi Perempuan dan Anak
Berapa Tarif Sertifikat Halal Reguler?
Bagi yang memilih jalur reguler, ada biaya yang harus dikeluarkan.
Biaya ini disesuaikan dengan skala usaha, dimana untuk usaha mikro dan kecil biayanya sekitar Rp300.000, usaha menengah sekitar Rp5.000.000, dan untuk usaha besar sekitar Rp12.500.000.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Baterai Laptop Agar Awet dan Tahan Lama
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Ada dua opsi untuk mendapatkan sertifikat halal: melalui jalur reguler atau self declare.
Bagi yang memilih jalur self declare, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Antara lain, produk tidak berisiko, proses produksi sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain sebagainya.
Prosesnya sendiri melibatkan beberapa tahap verifikasi dan validasi sebelum akhirnya sertifikat diterbitkan.
Artikel Terkait
Sertifikasi Halal Upaya Pemerintah Dorong Indonesia Menjadi Pusat Produsen Halal
Rasulullah SAW Larang Umatnya Meminta-minta dan Dianjurkan untuk Selalu Berusaha dan Mencari Nafkah Halal
Prabowo Subianto Gelar Halal Bihalal Meriah Idul Fitri 1445 H, Berbagi Kehangatan bersama Gibran Rakabuming Raka di Kertanegara
Berharap Dirangkul Gabung Koalisi, Prabowo Justru Tak Hadiri Acara Halal Bihalal PKS, Ada Apa?
Halal Bihalal Fase 2, Sri Mulyani Bagikan Keakraban Bersama SBY dan Jajaran Elite Politik di Cikeas