RUU Penyiaran Ditunda, Baleg DPR RI Pertimbangkan Antara Regulasi dan Kebebasan Pers di Indonesia

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 12:05 WIB
Menyoal Penundaan RUU Penyiaran: Apakah Ini Selamatkan Kemerdekaan Pers Indonesia? (AYOBOGOR.COM)
Menyoal Penundaan RUU Penyiaran: Apakah Ini Selamatkan Kemerdekaan Pers Indonesia? (AYOBOGOR.COM)

Kritik terhadap RUU Penyiaran bukan hanya berasal dari dalam parlemen.

Sejumlah jurnalis dan pegiat media, yang tergabung dalam 'Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran', baru-baru ini menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Aksi ini adalah simbol ketidaksetujuan mereka terhadap beberapa poin dalam RUU yang dianggap akan mengekang kebebasan pers.

Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Pencurian Motor Karyawan Laundry di Depok yang Sempat Viral

Bayu Wardhana, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam orasinya menekankan bahwa RUU Penyiaran merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers.

Ia juga menyatakan, "Harusnya kita juga lihat ada skenario besar ketika sebelum RUU ini, ada revisi MK. Kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. Ini skenario besar teman-teman."

Mengapa Pembahasan RUU Penyiaran Perlu Ditunda?

Pembahasan RUU Penyiaran di DPR memang memerlukan pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Khawatir dengan Tontonan Anak? Cek Rekomendasi 7 Channel Youtube Kids yang Mengedukasi, Pilihan Terbaik untuk Si Kecil!

Bukan hanya karena materi yang kontroversial, tetapi juga karena implikasi luas yang bisa ditimbulkan terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Di era digital ini, peran pers semakin vital dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat.

Penundaan pembahasan ini, jika jadi dilakukan, bisa menjadi kesempatan untuk melakukan kajian lebih mendalam dan dialog lebih luas dengan semua pemangku kepentingan.

Proses ini esensial untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU tersebut tidak hanya mematuhi standar hukum, tetapi juga prinsip demokrasi dan kebebasan pers. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X