HUKAMANEWS - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru-baru ini menjadi sorotan tajam publik dan berbagai kelompok advokasi kemerdekaan pers terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Hal ini dipicu oleh sejumlah polemik yang muncul dari draf RUU tersebut, yang banyak dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
RUU Penyiaran, yang semula dijadwalkan untuk segera dibahas, kini mengalami kemungkinan penundaan.
Baca Juga: Inilah Tanggungan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Mental, Cek Fasilitas dan Layanannya!
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa ia telah mendapat instruksi dari fraksi Gerindra untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran.
Walaupun keputusan ini masih menunggu konfirmasi dari fraksi-fraksi lain di parlemen, langkah ini telah memicu berbagai respons di kalangan media dan publik.
Polemik utama berkisar pada beberapa poin dalam RUU yang dinilai bisa membatasi ruang gerak pers, terutama terkait dengan larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
Baca Juga: Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!
Dewan Pers dan berbagai elemen masyarakat sipil telah mengecam keras pasal-pasal tersebut, mengklaim bahwa ini merupakan langkah mundur dalam demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Menurut Supratman, wacana penundaan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa RUU Penyiaran bisa mengganggu posisi Dewan Pers dan kegiatan jurnalistik investigatif, yang merupakan pilar penting dari demokrasi.
"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu," tegas Supratman dalam sebuah pertemuan di kompleks parlemen.
RUU Penyiaran saat ini sudah berada di tangan Baleg DPR, dan telah dilakukan satu sesi paparan oleh Komisi I sebagai pengusul.
Namun, respon yang muncul dari sesi ini menunjukkan bahwa masih banyak keraguan dan pertanyaan yang harus dijawab.
Polemik dan Reaksi Masyarakat
Artikel Terkait
PDI Perjuangan Unggul! KPU RI Tetapkan Partai Ini Raih Suara Terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
SAH! DPR Revisi UU Desa, Salah Satu Pasal tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Masa Sidang Berakhir, Puan Tutup Paripurna DPR Tanpa Hak Angket
Kabar Gembira! Mensos Risma Umumkan, DPR Setujui BLT El Nino 2023, Siapkan Rp7,5 Triliun buat 18,8 Juta KPM
Benarkah UKT Bakal Turun, Setelah Komisi X DPR RI Panggil Kemendikbud Minggu Depan
Komisi I DPR RI Dorong Revisi RUU Penyiaran dengan Melibatkan Publik