Polisi Ringkus Trio Pekerja Konveksi Pelaku Curanmor di Jakbar, Detik-Detik Aksi Terungkap!

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 21:00 WIB
Penangkapan trio pekerja konveksi sebagai pelaku curanmor di Jakbar  (humas POLRI / HukamaNews.com)
Penangkapan trio pekerja konveksi sebagai pelaku curanmor di Jakbar (humas POLRI / HukamaNews.com)

Tidak hanya soal ekonomi semata, motif dari ketiga tersangka ini juga terkait dengan penggunaan narkotika.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni, hasil curian mereka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Dalam pandangan hukum, tindakan mereka akan mempertanggungjawabkan mereka di hadapan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Kabareskrim Susno Duadji Sentil Polda Jabar Soal Penangkapan Pelaku DPO Kasus Vina Cirebon

Penangkapan trio pekerja konveksi ini tentu saja menjadi pelajaran berharga.

Selain menyoroti peran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, hal ini juga mengingatkan kita untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.

Tak jarang, pelaku kejahatan bisa saja bersembunyi di balik profesi yang terlihat biasa-biasa saja.

Baca Juga: Tertawa Tak Hanya Kesenangan, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan yang Mungkin Tak Kamu Ketahui

Kisah penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa kejahatan tidak mengenal waktu atau tempat.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tenteram bagi semua orang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X