Tidak hanya soal ekonomi semata, motif dari ketiga tersangka ini juga terkait dengan penggunaan narkotika.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni, hasil curian mereka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Dalam pandangan hukum, tindakan mereka akan mempertanggungjawabkan mereka di hadapan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kabareskrim Susno Duadji Sentil Polda Jabar Soal Penangkapan Pelaku DPO Kasus Vina Cirebon
Penangkapan trio pekerja konveksi ini tentu saja menjadi pelajaran berharga.
Selain menyoroti peran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, hal ini juga mengingatkan kita untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.
Tak jarang, pelaku kejahatan bisa saja bersembunyi di balik profesi yang terlihat biasa-biasa saja.
Baca Juga: Tertawa Tak Hanya Kesenangan, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan yang Mungkin Tak Kamu Ketahui
Kisah penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa kejahatan tidak mengenal waktu atau tempat.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tenteram bagi semua orang.***
Artikel Terkait
Putusan Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Tetap di Jalur Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar
Siap-siap! Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK, Begini Manfaat dan Implementasinya
Linda Kerasukan Arwah Vina Lagi! Sebut Nama Mel Mel, Pemilik Suara di Voice Note Sebagai Salah Satu Pelaku Rudapaksa dan Pemukulan
Kabareskrim Susno Duadji Sentil Polda Jabar Soal Penangkapan Pelaku DPO Kasus Vina Cirebon
Komentar Susno Duadji Soal Kasus Vina Cirebon: Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Memerlukan Bukti yang Lebih Kuat