HUKAMANEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja mengumumkan langkah penting dalam meningkatkan regulasi pengendaraan sepeda motor di Indonesia dengan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
SIM ini ditujukan khusus bagi pengendara motor berkapasitas mesin 250cc hingga 500cc.
Langkah ini merupakan tanggapan terhadap Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Inul Daratista Murka Kena Hoax Penipuan Bagi-Bagi Sepeda Motor: Presiden Aja Kasihnya Sepeda Mini
"Kami meluncurkan SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam proses peluncuran di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Menurutnya, SIM ini bertujuan menciptakan pengendara yang lebih berkeselamatan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Peluncuran SIM C1 ini disambut baik oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
"Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas," katanya.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki pengalaman menggunakan SIM C selama setahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan, "Uji SIM C1 persyaratannya adalah 1 tahun memiliki SIM C. SIM C1 diperuntukkan bagi kendaraan dengan mesin 250cc hingga 500cc."
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Setiap Kementerian Kirim Perwakilan Eselon ke IKN Setelah Bulan Agustus 2024
Dalam konteks ini, Bamsoet menekankan pentingnya mematuhi aturan untuk keselamatan bersama.
"Itu artinya saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian di atas 500cc, tapi wajib punya dulu yang C1-nya karena untuk mendapatkan C2 itu harus punya C1 paling lama satu tahun pengalaman C1-nya," katanya, dikutip HukamaNews.com.
"Peluncuran SIM C1 ini bukan hanya soal regulasi semata, tetapi juga tentang memastikan keselamatan pengguna jalan," tegas Aan Suhanan.
Artikel Terkait
Jumat 1 September 2023, Lokasi SIM Keliling Jakarta di Lima Titik
Polda Metro Jaya Tiadakan Pelayanan Samsat dan SIM Hingga Beroperasi Kembali 16 Februari 2024
INGAT YA! Kalau Gak Mau Kena Tilang, Wajib Bawa Fisik STNK dan SIM, Aturan Tegas Korlantas Polri
Alamat KTP Berubah, Apakah SIM Harus Segera Dimutasi? Simak Informasi dari Korlantas Polri
Ingin Memperpanjang Surat Izin Mengemudi, Tapi Akhir Pekan? Tenang, Ada Kok Layanan SIM Keliling Tetap Buka Di Jakarta, Datang Ke Sini!