HUKAMANEWS - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan temuan mengenai praktek kecurangan pada volume gas LPG 3 Kilogram yang sangat merugikan masyarakat.
Dalam ekspose yang digelar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/5/2024), Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa ada penurunan volume gas sebesar 200-700 gram dari yang seharusnya.
"Harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima, membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya antara kurangnya antara 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.200 gram yabg harusnya 3.000 gram kan," ungkap Zulkifli Hasan, dikutip hukamanews.com dari PMJ.
Baca Juga: Tericuk Razia Polisi, Pengedar Sabu Berkedok Warung Nasi Terjaring di Bojonggede
Menurut Zulkifli Hasan, konsumen seharusnya mendapatkan isi gas sebanyak 3 kilogram ketika membeli, namun setelah dilakukan pemeriksaan, rata-rata isi gas tersebut hanya berkisar antara 2.200 hingga 2.800 gram, jauh di bawah standar yang seharusnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa ada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung yang terlibat dalam praktek kecurangan ini.
Praktik penurunan volume gas ini melanggar ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021.
Baca Juga: Taktik Phishing via Dropbox Mengincar Staf Keuangan, Waspada Serangan Siber Terbaru!
Menurut Zulkifli Hasan, temuan ini berhasil terungkap melalui hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak terkait untuk mencegah praktik-praktik curang semacam ini.
Dalam konteks ini, Mendag Zulkifli Hasan juga mengajak semua pihak terkait, termasuk bupati dan wali kota, untuk turun langsung melakukan pengawasan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik-praktik curang yang merugikan konsumen, baik dalam hal gas LPG 3 Kilogram maupun produk-produk lainnya seperti pom bensin dan timbangan-timbangan lainnya.
"Dengan meningkatnya kewaspadaan dan peran serta aktif dari semua pihak terkait, diharapkan kita dapat mencegah dan mengatasi praktek kecurangan yang merugikan masyarakat," tegas Zulkifli Hasan.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi otoritas terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kecurangan dan menegakkan hukum secara adil.
Artikel Terkait
Siap-Siap! Mulai 1 Januari 2024 Pembelian Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Hanya 4 Golongan ini yang Bisa Beli dengan Mendaftar Dulu, Begini Caranya
DETIK-DETIK MENCEKAM Saat Kebocoran Pipa Gas Pabrik di Karawang yang Sebabkan 43 Warga Keracunan
OKE GAS! Dalam Sehari, Prabowo Temui Puluhan Ribu Rakyat di Empat Titik, dari Subang ke Banten
Perdebatan Program Harga Gas Bumi / HGBT, Kementerian Perindustrian Dorong Perluasan, ESDM Butuh Evaluasi Mendalam
Turun Harga! Daftar Harga Gas Elpiji Terbaru Ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg Berlaku 1 Mei
Buibu Wajib Simak! Knop Kompor Gas Tidak Bisa Diputar? Berikut Solusi Cerdas dan Cara Perawatannya yang Mudah!