Pegi meminta maaf kepada Kartini jika ia tidak bisa kembali ke Cirebon dengan selamat.
"Seandainya Pegi mati, Pegi mati syahid karena jadi tumbal kasus ini," kata Pegi, menurut penuturan Kartini.
Kisah Pegi ini semakin kompleks dengan keterangan dari kuasa hukumnya, Sugianti Iriana.
Baca Juga: Mengatasi Bau Apek pada Kain Pel dengan Sabun Cuci Piring, Solusi Mudah dan Efektif
Sugianti mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil segala upaya hukum untuk membuktikan ketidakbersalahan Pegi, termasuk kemungkinan mengajukan pra-peradilan.
"Jika diperlukan, kami akan mengajukan Pra-Pradilan," ujar Sugianti.
Situasi yang dialami Pegi menarik perhatian tidak hanya karena aspek hukumnya, tetapi juga karena latar belakangnya sebagai kuli bangunan yang berjuang untuk keluarga.
Baca Juga: Kartu Pintar Haji 2024, Inovasi Teknologi dalam Ibadah Haji untuk Kenyamanan Jamaah
Di tengah perjuangannya, Pegi dikenal dengan nama samaran "Robi" di tempat kerjanya di Bandung, hal ini diungkapkan oleh Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Prosedur penentuan status tersangka dalam kasus ini juga patut diperhatikan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilakukan dengan hati-hati, proporsional, dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Kasus Pegi Setiawan ini menjadi contoh penting tentang pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.
Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka telah sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Fakta-fakta Menarik Tentang Penangkapan Pegi Alias Perong, Pembunuh Vina Cirebon yang Buron Selama Delapan Tahun
Periksa Keluarganya Sebagai Saksi, Polisi Mendalami Jejak Pelarian Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Ramalan Wirang Birawa Ungkap Nasib 3 Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih DPO: Makan Tak Enak Tidur Tak Nyenyak!
Berada di Timeline Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Inilah 4 Kapolda Jawa Barat yang Menjabat di 2016
Pemeriksaan Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berlangsung Maraton, Ini Penjelasan Terbaru dari Polisi