Fakta-fakta Menarik Tentang Penangkapan Pegi Alias Perong, Pembunuh Vina Cirebon yang Buron Selama Delapan Tahun

photo author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 08:05 WIB
Penangkapan Pegi Perong, buron pembunuhan Vina Cirebon setelah 8 tahun, akhirnya terjadi di Bandung.  (X humas Polda Jabar / HukamaNews.com)
Penangkapan Pegi Perong, buron pembunuhan Vina Cirebon setelah 8 tahun, akhirnya terjadi di Bandung. (X humas Polda Jabar / HukamaNews.com)

Sejak pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, Pegi bersama dua rekannya, Andi dan Dani, masuk dalam daftar pencarian orang yang dirilis oleh Polda Jabar.

Upaya penangkapan terhadap mereka terus dilakukan, namun baru Pegi yang berhasil ditangkap.

2. Penangkapan Setelah Kasus Difilmkan

Menariknya, penangkapan Pegi terjadi setelah kasus pembunuhan ini diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Perong, Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon, Update Kasus Terkini!

Film ini tayang perdana pada 8 Mei 2024 dan berhasil menarik perhatian publik, yang kemudian mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini.

Tak lama setelah rilis film, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri tiga buronan yang masih bebas, dan Pegi ditangkap seminggu kemudian.

3. Bekerja sebagai Buruh Bangunan

Selama masa pelariannya, Pegi menyamar dan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa Pegi berusaha menghilangkan jejak dengan cara bekerja di sektor yang mungkin tidak akan menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga: Akhir Pelarian 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Tertangkap di Bandung, Simak Kronologinya

Saat ini, polisi masih mendalami apakah ada upaya dari Pegi untuk mengganti identitas selama masa pelariannya.

4. Peran Pegi dalam Pembunuhan Vina

Polisi masih menyelidiki peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.

Kombes Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami apakah Pegi hanya ikut serta dalam tindak pidana ini atau apakah dia memiliki peran lebih besar, seperti menjadi otak di balik pembunuhan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Polda Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X