Viral Di Media Sosial! Pengemudi Fortuner Halangi Ambulans di Depok, Polisi Sudah Kantongi Identitas

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:00 WIB
Video viral pengemudi Fortuner halangi ambulans di Depok. Polisi kantongi identitas, tindak tegas demi keselamatan pasien. (PMJ News / HukamaNews.com)
Video viral pengemudi Fortuner halangi ambulans di Depok. Polisi kantongi identitas, tindak tegas demi keselamatan pasien. (PMJ News / HukamaNews.com)

"Jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas.

Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang mengangkut orang sakit," tegasnya.

Video yang menunjukkan tindakan arogan pengemudi Fortuner tersebut segera menjadi viral dan mendapat berbagai komentar negatif dari netizen.

Baca Juga: Tenang, Jamaah Haji 2024 Terlindungi Asuransi, Keamanan dan Kenyamanan Oleh Pemerintah dari Asrama hingga Pulang ke Tanah Air

Banyak yang merasa geram dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Tindakan menghalangi ambulans yang sedang dalam tugas darurat dianggap sebagai perbuatan yang sangat tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan nyawa pasien yang ada di dalamnya.

Salah satu netizen dengan akun @and*** menulis, "Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan ini. Pengemudi Fortuner harus ditindak tegas!" 

Baca Juga: Peduli Dengan Keamanan Rumah? Cek 8 Jenis CCTV Terbaik dan Karakteristik Lengkap untuk Tempat Tinggal Anda!

Sementara akun @lia_kus*** berkomentar,  "Ambulans membawa pasien yang butuh pertolongan cepat, ini soal nyawa. Tindakan pengemudi Fortuner ini sangat memalukan."

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat tentang prioritas ambulans di jalan raya.

Ambulans bukan sekadar kendaraan biasa; mereka sering kali membawa pasien dalam kondisi kritis yang memerlukan penanganan segera.

Baca Juga: 17 Puisi Hari Kebangkitan Nasional 2024 Karya Jiebon Swadjiwa, Penuh Semangat Bangkit untuk Indonesia Emas

Menghalangi laju ambulans berarti menghambat penanganan medis yang cepat dan bisa berakibat fatal.

Menurut UU LLAJ Pasal 134, ambulans mendapatkan hak utama di jalan raya, setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Ini berarti setiap pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada ambulans yang sedang bertugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X