Viral Di Media Sosial! Pengemudi Fortuner Halangi Ambulans di Depok, Polisi Sudah Kantongi Identitas

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:00 WIB
Video viral pengemudi Fortuner halangi ambulans di Depok. Polisi kantongi identitas, tindak tegas demi keselamatan pasien. (PMJ News / HukamaNews.com)
Video viral pengemudi Fortuner halangi ambulans di Depok. Polisi kantongi identitas, tindak tegas demi keselamatan pasien. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah Toyota Fortuner berwarna hitam menghalangi laju ambulans yang diduga tengah membawa pasien di Kota Depok.

Aksi ini menuai kecaman dari netizen yang melihatnya sebagai tindakan yang sangat tidak pantas, terutama dalam situasi darurat.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Wajib Punya! Cek 9 Alat Pembersih Kamar Mandi yang Wajib Dimiliki untuk Kebersihan Maksimal dan Higienis di Rumah

Menurutnya, peristiwa itu bermula ketika kendaraan tersebut berputar dan menghalangi laju ambulans.

"Kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi apa betul membawa pasien yang sedang sakit," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 17 Mei 2024.

Multazam menambahkan bahwa identitas pengendara Fortuner tersebut sudah dikantongi.

Baca Juga: Menguak Rahasia Diplomasi Global Lewat Buku Teguh Santosa di Pojok Baca Digital PWI

"Kami cek dari data Samsat Depok sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya," sambungnya.

Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pengemudi yang merugikan pihak lain, terutama yang berurusan dengan layanan darurat seperti ambulans.

Dalam penindakannya, Multazam menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada pengendara tersebut.

Baca Juga: Bapack-bapack Wajib Tahu! Inilah 10 Jenis Palu dan Fungsinya yang Wajib Anda Ketahui

Selain itu, keabsahan surat-surat kendaraan Fortuner tersebut juga akan diperiksa.

"Kami akan memberikan tindakan berupa tilang atau kita cek juga keabsahan surat surat kendaraan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Multazam mengingatkan bahwa ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas utama di jalan raya, sesuai dengan Pasal 134 UU LLAJ.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X