Polisi Periksa 6 Pihak PO Bus Hingga Travel Terkait Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana di Ciater Subang, Apa yang Terjadi?

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 07:25 WIB
Polisi mendalami kecelakaan bus di Ciater, memeriksa kenek, PO, travel, dan karoseri. Penyelidikan menyeluruh untuk keadilan. (PMJ News / HukamaNews.com)
Polisi mendalami kecelakaan bus di Ciater, memeriksa kenek, PO, travel, dan karoseri. Penyelidikan menyeluruh untuk keadilan. (PMJ News / HukamaNews.com)

Proses uji kir yang seharusnya memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan di jalan menjadi poin penting dalam penyelidikan ini.

Daftar Pihak yang Diperiksa

1. Kenek Bus: Dalam pemantauan, belum ada penetapan tersangka.

2. Sopir Bus: Faktor utama yang diperiksa terkait kendali kendaraan.

3. Perusahaan Otobus (PO): Dimintai keterangan terkait manajemen dan operasional bus.

4. Travel: Diperiksa terkait jadwal dan rute perjalanan.

5. Karoseri: Bertanggung jawab atas perubahan struktur dan dimensi bus.

6. Pengurus Uji Kir: Diperiksa terkait perpanjangan dan kelayakan bus.

Kecelakaan bus yang terjadi di Ciater bukan hanya masalah sopir, melainkan melibatkan banyak pihak yang berkontribusi terhadap keselamatan kendaraan.

Dari pemeriksaan kenek hingga pengecekan ulang terhadap perubahan dimensi bus, semua aspek diperiksa dengan teliti.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

Insiden ini tidak hanya mengakibatkan kerugian material tetapi juga trauma bagi korban yang selamat.

Oleh karena itu, proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memperbaiki sistem keselamatan transportasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kecelakaan di Ciater mengingatkan kita semua akan pentingnya keselamatan berkendara dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam operasional transportasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X