HUKAMANEWS - Hari libur selalu dinantikan, tapi saat bertepatan dengan kebijakan ganjil genap, kemacetan bisa jadi momok.
Namun, untuk merayakan Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 9-10 Mei 2024, Dishub DKI Jakarta memberi kabar gembira, aturan ganjil genap ditangguhkan.
Dilansir dari akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta, pemerintah setempat menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Menteri AHY Ungkap Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah: Arah Baru Menuju Keadilan
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Keputusan ini tentu membawa angin segar bagi warga Jakarta yang merencanakan perjalanan selama libur panjang.
Tidak perlu lagi khawatir akan terjebak macet karena pembatasan ganjil genap.
Meskipun demikian, Dishub tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan memprioritaskan keselamatan di jalan.
Kehadiran ganjil genap sering kali menjadi bumerang bagi para pengendara yang hendak menikmati libur panjang.
Meski bertujuan mengurangi kemacetan, kebijakan ini sering kali menjadi kendala tersendiri.
Namun, dengan ditiadakannya ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus, warga Jakarta dapat bernapas lega.
Perhatian dan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas tetap menjadi hal yang sangat penting.
Dishub DKI Jakarta mengingatkan bahwa meskipun ganjil genap tak berlaku, tetaplah mematuhi rambu lalu lintas yang ada dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Artikel Terkait
Kuy! Atasi Kemacetan Ganjil Genap dan Halangan Alam Mudik Lebaran 2024 Biar Tetap Asyik Bersama Family!
Tips Aman Mudik Lebaran 2024: Antisipasi Banjir dan Longsor, Kenali Jalur dan Aturan Ganjil Genap
HATI-HATI! Kembali Diberlakukannya Ganjil Genap di Jakarta, Kendaraan Mana yang Terkena Dampak?
HORE! 1 Mei Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Pada Hari Buruh 2024, Ini Alasannya!
May Day! Apakah Aturan Ganjil Genap Jakarta 1 Mei Berlaku?