Rio Reifan, Kelima Kali Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Terkait Narkoba Ngaku Kapok dan Menyesal, Bagaimana Nasibnya Kali Ini?

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 20:46 WIB
Rio Reifan ditangkap lagi terkait narkoba, Pengakuan kapok dan menyesalnya menjadi pelajaran berharga,  (Foto: pmjnews.com)
Rio Reifan ditangkap lagi terkait narkoba, Pengakuan kapok dan menyesalnya menjadi pelajaran berharga,  (Foto: pmjnews.com)

HUKAMANEWS - Rio Reifan, nama yang sudah tak asing lagi di dunia hiburan Tanah Air, kembali mendapat sorotan publik.

Pada Jumat malam, 26 April 2024, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Rio Reifan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ini bukanlah kali pertama baginya terlibat dalam kasus semacam ini.

Baca Juga: Fakta-Fakta Terungkap Dalam Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi yang Berhasil Diungkap Polisi

Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rio Reifan dengan tegas mengaku menyesal dan kapok atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kapok, menyesal (kembali terlibat narkoba)," ucap Rio Reifan saat ditanya wartawan.

Rio Reifan, yang kali ini terlihat lebih tertutup, hanya sedikit bicara mengenai kasus yang kembali menjeratnya.

Baca Juga: Hasil Visum Terbaru Ungkap Motif Pembunuhan, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan Terkait Jasad Wanita dalam Koper di Cikarang!

Namun, dia mengakui telah menjumpai mantan istrinya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa kali ini tidak akan ada proses rehabilitasi bagi Rio Reifan.

Ini merupakan kasus kelima kalinya Rio Reifan terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: TERUNGKAP! Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Motif Asmara dan Tuntutan Pernikahan yang Berakhir Tragis

Menurutnya, hal ini sesuai dengan pedoman telegram Kabareskrim Polri.

"Kita akan lakukan proses hukum sebagaimana pengenaan Pasal Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang psikotropika," tambah Syahduddi.

Kasus Rio Reifan yang kembali mencuat memberikan banyak pelajaran bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X