UU DKJ Sudah Sah
Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ pada Kamis (25/4/2024) lalu.
UU DKJ dibuat pemerintah dan DPR setelah ada UU IKN Nomor 3 Tahun 2022. Namun, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah dan peraturan presiden serta keputusan presiden diterbitkan.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur kini tinggal menunggu keputusan presiden (keppres) diterbitkan Presiden Jokowi.
Baca Juga: 151 Rumah Rusak Pasca Gempa di Garut: Kabar Terkini dan Langkah Tanggap Darurat
Menurut Heru, pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) jadi undang-undang merupakan upaya pemerintah memberikan yang terbaik bagi Jakarta.
"UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta. Sekarang tinggal menunggu perpresnya," kata Heru di Balai Kota DKI, Senin (29/4).
Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden itu mengaku belum tahu kapan perpres soal pemindahan ibu kota diterbitkan. Namun, dia berharap UU DKJ dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Kontroversi Bea Cukai, Desakan Perubahan Sistem Pajak atas Barang Impor Menjadi Sorotan
"Belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan dengan baik," ucapnya.***
Artikel Terkait
Dukcapil Jakarta Siapkan Rencana Cetak Ulang E-KTP Ketika Status DKI Berubah Jadi DKJ Secara Bertahap
Mendagri Terang-terangan Tentang RUU DKJ, Wapres Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, Ini Alasannya!
Intip Kekhususan DKJ Dalam RUU Baru, Inovasi Pemerintahan dan Kelembagaan yang Menjanjikan Masa Depan Cemerlang Jakarta