151 Rumah Rusak Pasca Gempa di Garut: Kabar Terkini dan Langkah Tanggap Darurat

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 15:00 WIB
dampak gempa di Garut: 151 rumah rusak, langkah tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana." (BNPB / HukamaNews.com)
dampak gempa di Garut: 151 rumah rusak, langkah tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana." (BNPB / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Garut, Jawa Barat, masih bergelut dengan dampak gempa bumi yang mengguncang wilayahnya.

Pascagempa dengan magnitudo 6,2 itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memberikan update terkait kerusakan rumah dan fasilitas umum.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa 151 rumah mengalami kerusakan, dengan perincian empat rumah rusak berat, 18 rumah rusak sedang, dan 80 rumah rusak ringan.

Baca Juga: 7 Tips Efektif Mengatasi Kucing yang Mengeong Terus, Babu yang Sering Terganggu Wajib baca!

Kerusakan di Berbagai Lokasi

Dilaporkan bahwa kerusakan tidak hanya terjadi pada rumah-rumah warga, namun juga menimpa fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.

Sekda Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa hingga saat ini, terdapat 23 fasilitas umum yang rusak akibat gempa tersebut.

Kerusakan rumah warga yang mencapai 151 unit tersebar di 26 Kecamatan, 60 Desa, dan empat Kelurahan di Garut.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bersiap Menggelar Sidang Penuh Tantangan Hari ini!

Langkah Tanggap Darurat

Menyikapi kondisi darurat ini, Pemerintah Kabupaten Garut telah mengambil langkah-langkah tanggap darurat.

Pada tanggal 26 April 2024, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.154-BPBD/2024.

Surat tersebut menetapkan Status Tanggap Darurat (TD) Bencana Pergerakan Tanah dan Tanah Longsor di beberapa Kecamatan, antara lain Banjarwangi, Cisompet, dan Pakenjeng.

Baca Juga: 7 Tips Jitu Redakan Anak Kucing Hiperaktif di Malam Hari, Tidur Nyenyak Bersama Anabul!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X