TUNGGU LUSA! Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Oleh KPU, Langkah Maju Demokrasi Indonesia

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 22:00 WIB
KPU akan tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI, 24 April 2024. (PMJ News / HukamaNews.com)
KPU akan tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI, 24 April 2024. (PMJ News / HukamaNews.com)

Visi mereka tentang Indonesia yang maju, stabil, dan inklusif akan segera diuji dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada.

Reaksi dan Harapan Masyarakat

Reaksi masyarakat terhadap hasil ini bervariasi, dari rasa optimis hingga kritis.

Para pendukung Prabowo-Gibran merasa gembira dan penuh harap terhadap perubahan yang dijanjikan.

Baca Juga: Rahasia Terjaga! MK Pastikan Kerahasiaan Rapat Hakim Sebelum Putusan Sengketa Pilpres 2024, Demi Integritas Proses Hukum

Sementara itu, pendukung pasangan calon lain mungkin merasa kecewa, namun banyak juga yang menghargai proses demokrasi dan siap mendukung pemerintahan yang baru demi kemajuan bersama.

Persiapan KPU untuk Penetapan

Menjelang hari penetapan, KPU mengadakan berbagai persiapan untuk memastikan bahwa segala sesuatu berlangsung lancar.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024, Sorotan Utama dalam Proses Demokrasi

"Penetapan Capres-Cawapres akan dilaksanakan di kantor KPU," ujar Hasyim Asy'ari.

Proses penetapan ini tidak hanya penting sebagai formalitas, tetapi juga sebagai simbol dari kesinambungan dan kestabilan demokrasi di Indonesia.

Makna Lebih dari Sebuah Penetapan

Penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih bukan sekadar penutup dari sebuah perhelatan pemilu.

Baca Juga: Projo Yakin MK Akan Selaras Dengan Suara Rakyat 14 Febuari , Dunia Pantau Hasil Pilpres 2024

Ini adalah awal dari perjalanan baru, di mana mereka akan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan publik dan mendorong Indonesia mencapai tujuan pembangunannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X