HUKAMANEWS - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) pada tanggal 16-17 April 2024.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan arus balik dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk menunda kepulangan mereka ke Jakarta, menghindari kerumunan yang mungkin terjadi di tengah pandemi.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, secara resmi mengumumkan kebijakan tersebut setelah membuka jalur one way dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali pada Sabtu 13 April 2024.
Baca Juga: Waspada! Polisi Imbau Pemudik Antisipasi Modus Hipnotis di Stasiun Senen dan Gambir
Dia menekankan bahwa ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyesuaikan jadwal kepulangan mereka dengan lebih fleksibel, tidak perlu terburu-buru bersama dengan non-ASN.
"Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," ungkap Muhadjir Effendy.
Namun, Muhadjir juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku hanya untuk ASN yang tidak memiliki anak sekolah.
Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, Megawati: Amicus Curiae atau Cawe-Cawe?
Bagi yang memiliki anak sekolah, mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti jadwal sekolah dan tidak diperbolehkan untuk bolos.
Mereka hanya diberi kesempatan untuk WFH selama dua hari, yakni pada tanggal 16-17 April.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk menerapkan sistem kombinasi antara bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN pada tanggal 16-17 April 2024.
Langkah ini diambil untuk mengatur arus balik Lebaran dan memastikan kelancaran pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan dengan ketat, dengan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Bagi instansi yang langsung terlibat dalam pelayanan publik, WFO akan tetap diterapkan secara optimal hingga 100 persen.
Artikel Terkait
Kabar Gembira dari Mendagri! 75 Ribu Satpol PP Siap Gebrak Status Baru Jadi ASN/PPPK, Ayo Semangat!
Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Ramadan
ASN Siap-Siap Cek Rekening! Presiden Jokowi Teken PP Tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara
PANRB-Polri Bahas Penguatan Lembaga dan Pengisian Jabatan ASN-Polri, Transformasi Kelembagaan dan Resiprokal Jabatan
240 ASN Terjerat Pelanggaran Netralitas di Pemilu 2024, Mendagri Tegas Beri Sanksi