KNKT Ungkap Fakta Kecelakaan Tragis Gran Max, Waktu Kerja Sopir Hingga Kelebihan Muatan

photo author
- Jumat, 12 April 2024 | 13:47 WIB
Kendaraan kecelakaan tol Japek KM58 (Ist / HukamaNews.com)
Kendaraan kecelakaan tol Japek KM58 (Ist / HukamaNews.com)

Kecelakaan maut ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara, dan bahwa kewaspadaan dan kehati-hatian harus selalu diutamakan.

Mengemudi dalam keadaan lelah atau kurang istirahat bukan hanya membahayakan pengemudi sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (8/4) pagi sekitar pukul 08.15 WIB di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Baca Juga: Momen Menggemaskan Walikota Beykoz Turki ‘Digelendotin’ Kucing saat Memimpin Rapat Resmi

Tabrakan yang melibatkan GranMax, sebuah bus, dan sebuah Daihatsu Terios, terjadi ketika GranMax diduga mengalami masalah dan hendak menepi di bahu jalan, namun berakhir dengan benturan yang mengakibatkan kecelakaan yang fatal.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa mobil GranMax melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam, sementara tidak ada tanda-tanda pengereman yang terdeteksi.

Para korban tewas dalam kecelakaan ini mengalami luka bakar 90 hingga 100 persen, yang menyulitkan proses identifikasi jenazah.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, 9 Tips Aman Berkendara Melalui Jalur Contraflow, Nomor 8 Urgent!

Kecelakaan tragis ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara.

Selain itu, penegakan aturan terkait waktu kerja pengemudi dan kapasitas muatan kendaraan juga menjadi hal yang perlu diperketat demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan, agar kita semua dapat sampai tujuan dengan selamat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News, Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X