HUKAMANEWS - Dalam suasana yang semakin panas menjelang Pemilu 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ternyata, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) bisa menjaga jarak dengan gelanggang politik.
Sekitar 240 ASN tercatat melanggar prinsip netralitas yang seharusnya mereka junjung tinggi.
Mendagri Tito tidak tinggal diam, sanksi tegas langsung dijatuhkan kepada mereka yang terbukti bersalah.
Kasus pelanggaran netralitas ini terungkap dari 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan-laporan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah ASN terlibat dalam aktivitas yang bisa mengarahkan dukungan kepada kandidat tertentu.
Baca Juga: Modifikasi Cuaca BMKG di Musim Mudik 2024, Langkah Cerdas Antisipasi Hujan dan Banjir
Hal ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada, mengingat ASN seharusnya berdiri di atas semua golongan dan tidak memihak pada kepentingan politik manapun.
Menurut Mendagri Tito, dari laporan yang ada, 240 ASN telah terbukti melanggar dan langsung dijatuhi sanksi.
“Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penjatuhan sanksi,” ungkap Tito dalam sebuah pernyataan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Baca Juga: Imbauan Menteri Perhubungan: Hindari Mudik di Tanggal Puncak Arus, Perjalanan Lebih Awal Lebih Bijak
Lebih lanjut, tidak hanya ASN biasa yang terjerat dalam kasus pelanggaran netralitas ini.
Mendagri Tito juga menyebutkan bahwa ada lima pejabat pemerintah yang harus diganti karena terbukti melakukan pelanggaran serupa.
“Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat (Inspektorat Jenderal Kemendagri) juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada lebih dari lima orang yang kemudian kita lakukan penggantian,” jelas Mendagri Tito.
Artikel Terkait
400 Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbukti Melakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024, Terbanyak dari Sulawesi
Kabar Gembira dari Mendagri! 75 Ribu Satpol PP Siap Gebrak Status Baru Jadi ASN/PPPK, Ayo Semangat!
Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Ramadan
ASN Siap-Siap Cek Rekening! Presiden Jokowi Teken PP Tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara
PANRB-Polri Bahas Penguatan Lembaga dan Pengisian Jabatan ASN-Polri, Transformasi Kelembagaan dan Resiprokal Jabatan