MK Menegaskan Komitmen Netralitas Dalam Menangani Sengketa Pemilu, Tekad Tegas Melawan Praduga Negatif

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 06:00 WIB
Mengulas Kehandalan MK dalam Menangani Sengketa Pemilu, Tekad Tegas Melawan Praduga Negatif (Net / HukamaNews)
Mengulas Kehandalan MK dalam Menangani Sengketa Pemilu, Tekad Tegas Melawan Praduga Negatif (Net / HukamaNews)

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjukkan tekad yang tak tergoyahkan dalam menangani sengketa pemilu.

Sebelum memasuki tahap penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK memastikan untuk menebas praduga negatif dengan integritas, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi.

Pada 19 Maret 2023, 737 anggota gugus tugas PHPU mengucapkan sumpah untuk menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: Vonis 3 Tahun Penjara Untuk Windi Purnama Dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Menegaskan Komitmen Anti Korupsi

Komitmen ini menjadi dasar dalam memulai proses penanganan sengketa pemilu di MK.

Saat sejumlah lembaga survei merilis hasil quick count Pemilu 2024, berbagai reaksi muncul dari berbagai pihak.

Namun, polemik muncul ketika MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran Mendaftar Sebagai Pihak Terkait Ke MK Atas Gugatan PHPU, Langkah Penting Dalam Proses Hukum Pilpres 2024

Keputusan ini mengundang sorotan karena terdapat dugaan konflik kepentingan terkait dengan pihak terkait, sehingga masyarakat mulai meragukan netralitas MK.

Bahkan, beberapa massa turun ke jalan menentang putusan tersebut.

MK bergerak cepat dalam menangani dugaan pelanggaran etik dengan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc.

Baca Juga: Menhub Ingatkan Kapolda untuk Siaga! Antisipasi Macet Pasar Tumpah dan Ramainya Jalur Pelabuhan-Bandara

Kasus utama yang ditangani adalah pelanggaran etik yang melibatkan salah satu hakim konstitusi.

Hasilnya, MKMK merekomendasikan pembentukan MKMK permanen, yang kemudian disetujui oleh MK.

MKMK permanen memiliki peran dalam menjaga kehormatan lembaga dan melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X