Prabowo-Gibran Dominasi 36 Provinsi Pilpres 2024, KPU Resmikan Kemenangan!

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 06:00 WIB
Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024, dominasi 36 provinsi. Harapan baru bagi Indonesia maju.
Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024, dominasi 36 provinsi. Harapan baru bagi Indonesia maju.

HUKAMANEWS - Dunia politik Indonesia baru saja menyaksikan momen penting yang akan terekam dalam sejarah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi mengumumkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kemenangan Prabowo-Gibran bukan hanya sekedar angka, tetapi cerminan dari pilihan rakyat Indonesia yang telah dihitung dengan teliti dan transparan.

Baca Juga: Terapkan 3 Tips Ini Sedini Mungkin dan Ubah Perilaku Rewel dan Suka Melawan Kucingmu, Dijamin Anabul Jadi Sahabat Paling Asyik

Perjalanan Menuju Kemenangan

Setelah berbulan-bulan kampanye, debat, dan harapan, akhirnya KPU menyudahi suspense dengan mengumumkan hasil akhir Pilpres 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dilansir HukamaNews.com, dengan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024, KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, sebagai pemimpin baru negeri ini.

Baca Juga: Penyakit Kulit dan Diare Menjadi Kewaspadaan Pasca Banjir di Kota Semarang

Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, total suara yang sah terkumpul mencapai angka fantastis 164.227.475.

Dari jumlah ini, Prabowo-Gibran berhasil meraih suara mayoritas yaitu 96.214.691 suara.

Sementara itu, rival terdekatnya, Anies-Cak Imin, hanya mendapatkan 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud di posisi ketiga dengan 27.040.878 suara.

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Layanan Penukaran Uang Baru Keliling untuk Lebaran 2024, Cek Jadwal dan Lokasi di DKI Jakarta

Keunggulan pasangan Prabowo-Gibran tidak hanya terlihat dari jumlah suara, tetapi juga dari dominasi mereka di 36 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.

Ini menandakan bahwa kepercayaan rakyat tersebar luas, tidak terbatas pada area tertentu saja.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X