Sebanyak 90 Pegawai Terlibat Kasus Skandal Pungli KPK, 78 Dipecat dengan Permohonan Maaf Terbuka

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:30 WIB
KPK Mengungkap Skandal Pungli: 90 Pegawai Terlibat, 78 Dipecat dengan Permohonan Maaf Terbuka (PMJ News/ HukamaNews.com)
KPK Mengungkap Skandal Pungli: 90 Pegawai Terlibat, 78 Dipecat dengan Permohonan Maaf Terbuka (PMJ News/ HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi tantangan serius terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai di Rutan KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa lembaga anti-korupsi ini sedang fokus menangani dugaan tindak pidana korupsi melalui Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi.

Dalam keterangan persnya pada Jumat 16 Februari 2024, Ali Fikri menjelaskan bahwa proses penyelesaian administrasi untuk kasus pungli masih berlangsung.

Baca Juga: Terkuak! Pungutan Liar di Rutan KPK, Sosok Hengki Koordinator Kamtib yang Jadi Fokus Utama hingga Bikin Geger!

Setelah tahap ini selesai, KPK berencana mengumumkan secara resmi kepada publik.

Namun, belum lama ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungli di Rutan.

Sebanyak 90 pegawai menjadi terperiksa dalam sidang ini, dengan 6 berkas perkara yang dihadapi.

Baca Juga: Terlanjur Sering Ghibahin Teman Atau Saudara, Ini Cara Agar Bisa Taubat dari Kebiasaan Ghibah yang Termasuk Dosa Besar

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan hasil sidang tersebut dalam konferensi pers pada Kamis 15 Februari 2024.

Dari 90 orang yang disidang, sebanyak 78 orang di antaranya diberi sanksi berat berupa pemecatan dengan permohonan maaf secara terbuka.

"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ungkap Tumpak.

Baca Juga: BIKIN HEBOH! Artis Hana Hanifah Terjerat Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Polres Metro Jakarta Selatan Terus Selidiki

Selain itu, ada 12 orang lainnya yang diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

Menariknya, Tumpak juga menjelaskan bahwa keputusan 12 orang yang diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK adalah karena perbuatan mereka terjadi sebelum adanya Dewan Pengawas KPK.

Ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, bahkan untuk kasus yang terjadi sebelum struktur pengawasan lebih ketat diterapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X