Berhasil Diamankan Warga! Driver Ojol Berinisial MR Hendak Melecehkan Siswi SMP di Cipayung, Jakarta Timur, Ternyata Bukan Pertama Kali

photo author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi: Oknum driver ojek online di Jakarta Timur, MR (23), yang melecehkan siswi SMP terungkap. (pixabay/ HukamaNews.com)
Ilustrasi: Oknum driver ojek online di Jakarta Timur, MR (23), yang melecehkan siswi SMP terungkap. (pixabay/ HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kabar terkini dari wilayah Cipayung, Jakarta Timur, mencengangkan masyarakat.

Oknum driver ojek online (ojol) berinisial MR (23) terlibat dalam kasus pelecehan terhadap siswi SMP di daerah tersebut.

Namun, kejadian ini ternyata bukan kali pertama MR terlibat dalam perilaku cabul sejak masa kecil.

Baca Juga: Geger! Penemuan Jasad Pria di Bawah Flyover Ragunan, Polisi Gali Info CCTV untuk Ungkap Kasus

Kasus terbaru terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024, di depan salah satu sekolah di Cipayung.

MR diduga hendak melecehkan seorang siswi SMP, tetapi beruntung, warga sekitar sigap menangkapnya sebelum tindakan lebih lanjut terjadi.

Dilansir dari keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sri Yatmini, pada Jumat, 16 Februari 2024, MR sebelumnya telah melakukan tindakan serupa saat masih di bawah umur.

Baca Juga: Bantuan Beras Kembali Ngebut! 22 Juta Keluarga Dapat Bagian, Stok Aman Harga Tetap Jadi Fokus

"Pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan. Tapi saat itu dia masih usia di bawah umur," ungkap Sri Yatmini.

Pasca-penangkapan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berencana menerapkan pasal berlapis pada MR.

Hingga saat ini, MR dijerat dengan Pasal 76E Jo psl 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ngegas! Pasar Keuangan Kita Naik, Rupiah Kenceng, IHSG Makin Wow! Investor Heboh Fokus Ekonomi Indo!

Sri Yatmini menyatakan bahwa pasal-pasal lain juga akan ditambahkan seiring berjalannya penyelidikan.

Kini, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mendesak korban pelecehan lain dari MR untuk segera melapor.

Sri Yatmini menegaskan ketersediaan pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada para korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Satreskrim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X