Bocorkan Exit Pool Hasil Suara Pemilu di Luar Negeri Terancam Pidana Penjara

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 20:19 WIB
Kantor KPU RI ( Foto: andika prasetya)
Kantor KPU RI ( Foto: andika prasetya)

HUKAMANEWS - Membocorkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 diluar negeri, secara sengaja,bisa berujung sanksi pidana penjara.Hal.ini disampaikan langsung oleh mammtan anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar bahwasannya pengumuman exit poll perhitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri saat masa tenang adalah pelanggaran pemilu.

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara." kata Fritz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Fritz yang merupakan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

Baca Juga: Rame Banget! Jelang Nyoblos Pemilu 2024, Penjualan Tiket Kereta Api Melonjak hingga Raih Rekor 526.887

"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Firtz.

Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Kemenlu RI: Serangan Brutal Israel ke Rafah Skenario Besar Israel Paksa Warga Keluar dari Palestina

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah." bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri. Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi." pungkas Fritz.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X