HUKAMANEWS - Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaradjasa ke kepolisian.
Budi Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (5/2/2024) menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Cerita Prabowo Buka Politeknik Pertahanan di Atambua: Proporsi Perempuan Lebih Besar
Sebelumnya, Butet Kertaradjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim TKD Prabowo-Gibran.***
Artikel Terkait
Marak Judi Online Terpasang di Akun X, Menkominfo Budi Arie Setiadi Langsung Beri Peringatan Keras
Presiden Jokowi Tunjuk Budi Arie Setiadi Menjabat Menteri Luar Negeri Ad Interim Saat Menlu Retno Marsudi Pimpin Perwakilan RI di PBB
Presiden Jokowi Siapkan Keppres Pengunduran Diri Cawapres Mahfud MD Sebagai Menko Polhukam
Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam Gantikan Posisi Mahfud MD yang Sudah Mundur
Tanggapi Kemunculan Kampus Bergerak Kritik Kebijakannya yang Matikan Demokrasi, Presiden Jokowi Tak Banyak Komentar