Fritz Edward Siregar kemudian meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana.” tuturnya.
Baca Juga: Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak, Tinjauan Hukum dan Etik
Fritz kemudian menghimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu berlangsung netral dan jurdil.
“Untuk membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” pungkas Fritz.***
Artikel Terkait
Erick Thohir Rapatkan Barisa ke Kubu Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Misi Bersama Menuju Masa Depan Lebih Baik Menjadi Alasan Utama
Sukses Meruntuhkan ‘Tembok Berlin’ di Sumbar, Survei LSI Terbaru: Prabowo Gibran 49,8 persen, Anies Imin 42,1 persen, Ganjar Mahfud 4,3 persen
Media Asing Sebut Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran: Positif untuk Persatuan Indonesia
Bantah Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo Gibran, TKN Minta Bawaslu Turun Tangan dan Menghimbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Berita Hoax
Direktur Indo Barometer Bicara Peluang Pilpres 2024 Satu Putaran, M Qodari: Bergabungnya Erick Thohir dkk Jadi Kunci Kemenangan Prabowo Gibran
Prabowo dan Relawan 'Nderek' Guru Habib Luthfi Bershalawat Bersama di Serang
Ulama Kharismatik Habib Luthfi bin Yahya: Jangan Tanya Saya Nomor Berapa, Jelas dengan Pak Prabowo
Ratusan Ribu Massa Sambut Meriah Kirab Kebangsaan Prabowo Gibran di Simpang Lima Semarang