Dia juga bersedia mendampingi Ganjar untuk melaju ke Pilpres 2024 karena yakin sosok mantan Gubernur Jateng tersebut adalah pemimpin yang prorakyat.
Baca Juga: Di Bulukumba: La Ode Basir harap Relawan Pastikan 200 Suara AMIN Setiap TPS dan Kawal!
Menurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur bagi menteri yang maju dalam pesta demokrasi. Peraturan itu menurutnya sudah ada sejak dulu dan kini ditambah dengan wali kota yang tidak harus mundur dari jabatannya.
"Gitu kan aturannya ditambah, padahal itu aturan lama yang hanya menyebut menteri dan pejabat-pejabat tertentu. Tapi tidak apa-apa," ujar dia.
Yang kedua, dia ingin memberi contoh kalau menjadi calon wakil presiden masih merangkap apakah menggunakan kedudukannya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau tidak. Dia menegaskan tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: BP2MI dan Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal di Neglasari
"Saya tidak pernah menggunakan fasilitas negara. Saya masih berkantor di Polhukam secara rutin. Semua tugas-tugas, semua surat-surat masuk, pasti selesai tidak sampai seminggu di meja saya, meskipun saya cawapres," ujar Mahfud.
Presiden Jokowi, saat diminta wartawan menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang berniat mundur dari jabatannya, menjawab ringan.
“Ya itu hak (Pak Mahfud) dan saya sangat menghargai,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).***
Artikel Terkait
Kontroversi Gestur Gibran dalam Debat Cawapres, Nusron Wahid Bantah Melecehkan Mahfud: Kalau Melecehkan Masa Cium Tangan Sih
Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran 'Recehan', Budiman: Mungkin Gak Siap Bicara Dilema Kebijakan
Tim Pemenangan Capres Ganjar - Mahfud Merumput Rangkul Anak Muda di Wilayah Tangerang Banten
Sukses Meruntuhkan ‘Tembok Berlin’ di Sumbar, Survei LSI Terbaru: Prabowo Gibran 49,8 persen, Anies Imin 42,1 persen, Ganjar Mahfud 4,3 persen
TPN Ganjar Mahfud Singgung Etika dan Moral Presiden Berpihak, Nusron Wahid: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?
Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak, Tinjauan Hukum dan Etik