Habiburokhman memaparkan salah satu aturan itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Tim Pemenangan Capres Ganjar - Mahfud Merumput Rangkul Anak Muda di Wilayah Tangerang Banten
Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara juga memiliki Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu, di mana kinerja mereka dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegas dia.***
Artikel Terkait
Pertanyakan Keberpihakan Paslon AMIN terhadap Nikel RI, GIBRAN: Kenapa Paslon Nomor 1 Promosikan LFP Produk China?
Gibran tentang Debat Keempat yang Dianggap Tampil Ofensif teradap Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, Begini Komentarnya
Kontroversi Gestur Gibran dalam Debat Cawapres, Nusron Wahid Bantah Melecehkan Mahfud: Kalau Melecehkan Masa Cium Tangan Sih
Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran 'Recehan', Budiman: Mungkin Gak Siap Bicara Dilema Kebijakan
Tepis Isu Sakit, Prabowo Keluarkan Jurus Silat Andalan, Jokowi: Sehat Walafiat Begini
Himbauan Nusron Wahid: Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri, Kuncinya Tanpa Fasilitas Negara