Ketua MKMK, I Dewa Gde Palguna : Hati Hati, Jangan Terpeleset Lagi

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 10:58 WIB
I Dewa Gde Palguna ditunjuk sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (Elizabeth Widowati )
I Dewa Gde Palguna ditunjuk sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Resmi dibentuk, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK sudah mengaku mendapat tugas cukup berat untuk membenahi lembaga konstitusi tersebut. Hal ini diakui secara langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna.

"Kesulitan terbesar adalah bertindak tegas terhadap hakim yang merupakan teman sendiri. Ini merupakan tugas berat untuk membenahi yang menjadi sumber aib lembaga MK," demikian kata I Dewa Gede Palguna, secara interaktif di Jakarta, pada tanggal 9 Januari 2024.

Meski berat, MKMK , ditambahkan Palguna tetap berkomitmen untuk terus berhati - hati dan tidak terpeleset lagi di persoalan yang sama.

Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 28 Pertanyaan Terkait Video Viral Bagi Bagi Uang, Ada Bukti Baru?

Seperti diketahui pembentukan MKMK permanen telah disampaikan melalui konferensi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12/2023). MK lalu menetapkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi).

Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., pria kelahiran Bali , 24 Desember 1961 telah menjalani profesi sebagai hakim konstitusi periode 2015-2020. Tujuh tahun, Palguna berhasil menuntaskan pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi sebagai hakim periode pertama selama lima tahun. 

Baca Juga: Saipul Jamil Dinyatakan Bebas, Hasil Tes Rambut Negatif Narkotika dan Psikotropika

Dalam catatannya dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Palguna tetap berkomitmen dalam penegakan demokrasi dan prinsip rule of law. Melalui MK, ia meneguhkan tekadnya untuk memperkokoh komitmennya dan memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya prinsip rule of law dan kehidupan yang demokratis di Indonesia. 

"Mungkin benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa bisa menikmati kemakmuran, tetapi adalah juga benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa sudah pasti tidak menikmati keadilan," ucapnya.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X