Atas cuitan tersebut, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Kereta Api di Cicalengka-Haurpugur Bandung, 3 Orang Meninggal Dunia
"Iya benar ada LP (Laporan Polisi) dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (3/1/2024).
Meskipun demikian, Kombes Erdi menegaskan bahwa setiap laporan, termasuk terhadap Roy Suryo, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses analisis dan klarifikasi akan dilakukan oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan dengan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong sesuai dengan ketentuan UU ITE dan KUHP.***
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Lahadalia Blak-blakan Cerita Prabowo Pilih Gibran Ketimbang Erick Thohir untuk Jadi Cawapres
Berdalih Bagi Uang Sedekah Haji Her, Gus Miftah Bantah Bukan Tim Kampanye Nasional Pasangan Prabowo Gibran
Hasil 5 Survei Elektabilitas Capres Cawapres Terbaru: Prabowo-Gibran Tak Terkejar, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Saling Susul, Pilpres 2 Putaran?
Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Terbukti Melanggar Hukum Saat Bagi-bagi Susu Gratis di Acara CFD