Akhir Tahun 2023, Ada 8 Pasien Positif Covid 19 di Batam, 2 Meninggal Dunia

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 07:34 WIB
Ilustrasi. Kasus Covid 19 kembali ditemukan di Batam, 2 dari 8 pasien positif Covid 19 meninggal dunia.
Ilustrasi. Kasus Covid 19 kembali ditemukan di Batam, 2 dari 8 pasien positif Covid 19 meninggal dunia.

HUKAMANEWS – Virus Covid 19 belum sepenuhnya enyah dari permukaan bumi Indonesia.

Di Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan dua orang pasien Covid 19 meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kedua pasien yang terinfeksi virus Covid 19 itu yakni GNS, laki-laki berusia 77 tahun, meninggal pada 21 Desember 2023 saat dalam perawatan di Rumah Sakit Elizabeth Lubuk Baja.

Pasien Covid 19 yang meninggal berikutnya adalah FV, seorang laki-laki berusia 48, meninggal dunia di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.

Baca Juga: Beredar Video Viral Pemilih di Taipei Sudah Dapat Surat Suara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langsung Klarifikasi

Setelah dilakukan pengecekkan sampel menggunakan metode Whole Genome Sequencing (WGS) untuk dua kasus kematian itu, terungkap jenis varian Covid yang menginfeksi keduanya.

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengatakan, almarhum GNS positif Omicron GE.1, sedangkan FV positif BA.2.86.1.

Menurut Nadia, BA.286.1 menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) termasuk JN 1.

Baca Juga: Gen Z, Tahukan Dulu Mixue Bikin Heboh Kini Keberadaannya Terancam Bangkrut. Apa Sebabnya Ya?

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi pada Minggu, 24 Desember 2023 menyatakan bahwa dua kasus COVID di Batam yang meninggal dunia diketahui punya penyakit komorbid.

Sedangkan untuk status vaksinasi, Didi, menyebut, pasien GNS yang berusia 77 sudah menjalani dua kali vaksin, sedangkan FV baru satu kali melakukan vaksinasi.

Total 8 Kasus hingga 26 Desember 2023

Didi Kusmarjadi mengatakan bahwa hingga saat ini tercatat delapan orang terkonfirmasi positif COVID 19.

Baca Juga: Waduh, Hakim Federal AS Nyatakan Twiter Bersalah karena Mangkir Bayar Bonus Karyawan, Hingga Jutaan Dollar AS!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Liputan 6

Tags

Rekomendasi

Terkini

X