Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Liga 2 Musim 2018, Ada Wasit dan Oknum Klub Sepak Bola

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 23:37 WIB
Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara dua klub peserta kompetisi kasta kedua itu pada November 2018.
Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara dua klub peserta kompetisi kasta kedua itu pada November 2018.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat terjadi offside.

"Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2," ujar dia.

Baca Juga: Mengenal Metode Diet Intermittent Fasting, Manfaat dan Aturannya

Dalam penyidikan ini, kata Asep, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 orang saksi yang terdiri atas para pihak klub sepakbola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Polri juga meminta keterangan dari enam saksi ahli pidana.

Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023. Sementara informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Terkait tindak pidana tersebut penyidik menyangkakan para tersangka, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 5 juta. 

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bayar Parkir Rp7.500 per Jam Mulai 1 Oktober

Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Polri belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka karena, salah satu alasannya, ancaman hukuman bagi mereka di bawah lima tahun.

Namun, kata Asep, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari klub yang melakukan penyuapan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X