HUKAMANEWS - Tingginya jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023, Koalisi Perempuan Indonesia menyebut hal ini sebagai hal yang wajar, membuktikan bahwa sosialisasi Undang - Undang Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga, sudah jauh lebih baik.
"Hal ini membuktikan bahwa keberpihakan pemerintah dan masyarakat terhadap korban tindak kekerasan dalam rumah tangga sudah lebih baik. Dan masyarakat pun mulai terbuka dengan persoalan tindak kekerasan." demikian disampaikan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, Semarang, 1 September 2023.
Baca Juga: SIAP-SIAP MENDAFTAR, Kemenag Segera Buka Seleksi Petugas Haji 2024
Keterlambatan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan , KPI sangat menyayangkan masih terjadi ditengah masyarakat, termasuk yang terjadi di dalam kasus di Sendangguwo , Semarang, yang berujung pada kematian korban.
"Disayangkan , padahal saat ini sudah diatur dalam undang - undang pula, bahwa siapapun yang melihat tindak kekerasan , baik itu anggota keluarga, tetangga,bisa melapor. Dan keberadaan siapapun yang melapor sudah dipastikan akan mendapatkan perlindungan," tambahnya lagi
Koalisi Perempuan Indonesia kembali mengingatkan bahwa semua tindakan kekerasan perempuan sudah masuk dalam ranah tindak aduan. Sehingga KPI mendorong para perempuan sebagai korban ini untuk segera mencari bantuan hukum yang terdekat.
Baca Juga: Begini MODUS Pengelola Judi Online Mengelabuhi Masyarakat
Sementara itu, Kondisi berbeda terjadi untuk penyelesaian kasus hukum atas tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dikota Semarang, yang masih berada di tengah jalan. Hal ini diungkapkan oleh Nia Lishayati sebagai Divisi Bantuan Hukum, LRCKJHAM Semarang.
"Jalur - jalur mediasi masih sering dimanfaatkan oleh pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Mereka memanfaatkan mediasi yang seringkali dibuka baik melalui arat penegak hukum,kepolisian setempat.Yang akhirnya menyebabkan korban menjadi kian parah kondisinya,"jelas Nia
Hal ini belum termasuk apabila kekerasan terhadap perempuan ini dalam bentu kekerasan secara psikis. LRCKJHAM mengakui masih kesulitan untuk membawanya ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan.
Dengan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dikota Semarang, LRCKJHAM menyatakan keprihatinannya, karena diwilayah tersebut sering terjadi kasus secara berulang.
"Ini membuktikan bahwa membutuhkan pemahaman dari pihak aparat RT/RW setempat apa itu yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga. Ada proses pembiaran dalam kasus ini," tegasnya lagi
Baca Juga: DARURAT JUNI ONLINE, 4 Juta Situs Judi Online Catut Domain Pemerintah
Selama ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Jawa Tengah, mencatat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah tersebut mencapai 142 kasus dari Januari hingga Agustus 2023.
Artikel Terkait
LEBIH EKONOMIS hingga 32 Persen! Begini Cara Top Up Koin TikTok dengan Mudah, Murah, dan No Ribet
Gencar Berantas Judi Online, Polri Ancam Pidanakan Artis dan Influencer yang Mempromosikan Situs Judi Online
Begini MODUS Pengelola Judi Online Mengelabuhi Masyarakat
DARURAT JUNI ONLINE, 4 Juta Situs Judi Online Catut Domain Pemerintah
Naik Per 1 September, Ini DAFTAR HARGA BBM Nonsubsidi Terbaru Pertamina untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya