Beberapa produk bahkan dipasarkan dengan kemasan seperti ampul atau vial, yang seharusnya hanya digunakan untuk obat, bukan kosmetik.
“Penggunaan kosmetik dengan cara injeksi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan. Produk semacam ini sebenarnya harus terdaftar sebagai obat,” jelas Taruna.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk melalui situs resmi BPOM sebelum membeli.
Baca Juga: Kenapa Ridwan Kamil Pilih Nyoblos di Bandung, Bukan di Jakarta? Ini Alasan Mengejutkannya
Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya
Berikut adalah daftar lengkap 16 produk kosmetik yang izinnya dicabut oleh BPOM:
1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
2. Sappire PDRN (Dermakor)
3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Baca Juga: Menilik Keseriusan Indonesia Memangkas Karbon, antara Regulasi dan Aksi Iklim yang Belum Terlihat
7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)